PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 113
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha pemasaran harus memenuhi persyaratan Mutu dan jaminan keamanan pangan.
(2) Dalam usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melakukan:
fasilitasi pemasaran; dan
pembinaan,
kepada Pelaku Usaha pemasaran.
(3) Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
58 / 177
fasilitasi promosi;
peningkatan akses pasar; dan
bantuan prasarana dan sarana pemasaran.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
bimbingan teknis;
pelatihan; dan
pendampingan.
