Pasal 114
BAB 6 — ### PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
(1) Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial meliputi kegiatan
dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan dan wisata.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang yang melakukan penangkapan Ikan dan/atau
Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan kepada Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang
bukan untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
