Pasal 98
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Standar kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf f paling sedikit terdiri atas:
bahan kemasan yang digunakan harus dapat melindungi, mempertahankan Mutu dari pengaruh luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak mempengaruhi karakteristik produk;
tidak digunakan ulang;
sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman digunakan untuk pangan;
bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan konsumen;
kemasan diberi label atau keterangan yang menunjukkan ringkasan atau deskripsi produk, jenis produk, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama UPI atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri, terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang dalam kondisi kering.
Bagian Kelima
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
