PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 97
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri
atas:
jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan;
teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
analisis data dan penyajian hasil pengujian.
(2) Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup metode uji
organoleptik/sensori, metode uji mikrobiologi, metode uji kimia, metode uji fisik, dan cara deteksi Hasil Perikanan.
(3) Standar metode pengujian dilaksanakan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh komite
akreditasi nasional.
