Pasal 96
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses;
bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis, mencegah masuknya sumber kontaminasi;
bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis;
konstruksi UPI harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi produk dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya;
tersedia ruang khusus untuk proses pengolahan Hasil Perikanan yang sesuai dengan peruntukannya;
tata letak UPI harus memisahkan secara jelas antara ruang penanganan, ruang pengolahan, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan Bahan Baku dan produk akhir untuk mencegah kontaminasi khususnya produk akhir dengan Bahan Baku;
kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori; dan
mempunyai ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis.
(2) Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi;
menggunakan peralatan yang terawat, bersih dan higienis;
ketersediaan peralatan pengolahan harus memadai sesuai kebutuhan;
harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses produksi secara berkala dan ada prosedurnya yang terdokumentasikan;
peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang;
peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran pengolahan;
peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani Ikan, serta produk akhir; dan
kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala.
52 / 177
(3) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas:
fasilitas pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;
fasilitas toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan;
fasilitas instalasi pengelolaan air limbah harus memadai dan dapat mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan;
fasilitas pasokan air minum dan air bersih yang memadai sesuai persyaratan; dan
fasilitas karyawan seperti loker harus tersedia dan memadai.
