Pasal 95
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 paling sedikit terdiri atas:
memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan;
memiliki kandungan Gizi yang baik;
tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam produk tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
memenuhi SNI atau standar perdagangan nasional untuk produk Hasil Perikanan yang beredar di dalam negeri;
bahan lainnya yang ditambahkan pada Hasil Perikanan harus tara pangan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memenuhi Standar negara tujuan ekspor atau Standar internasional untuk produk Hasil Perikanan yang akan diekspor;
bahan tambahan pangan pada produk Hasil Perikanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
terjamin ketertelusurannya yang dilengkapi dengan catatan atau informasi asal dan jenis produk.
(2) Dalam hal tidak tersedia SNI atau Standar perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
51 / 177
huruf d dapat menggunakan Standar Mutu produk internasional.
(3) Ketentuan Standar produk atau SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas
