Pasal 94
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c terdiri atas:
Standar produk Hasil Perikanan; dan
Standar produk Hasil Perikanan nonpangan.
(2) Standar produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperdagangkan untuk
konsumsi manusia.
(3) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperdagangkan untuk suplemen kesehatan, bahan baku farmasi, kosmetika, bahan fortifikasi, atau bahan yang memiliki fungsi tertentu.
(4) Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi
produk yang tidak dikonsumsi berupa ikan hias, tanaman air, mutiara, dan produk lainnya.
(5) Ketentuan mengenai Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
