Pasal 93
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara
distribusi yang baik paling sedikit terdiri atas:
49 / 177
suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;
kondisi penyimpanan produk selama distribusi harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk;
sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi produk baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan;
harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi:
suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0°C (nol derajat celcius);
suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18°C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi Ikan dan mutunya;
penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang;
didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak produk dengan permukaan yang rata, dan mudah dibersihkan;
dalam hal menggunakan es sebagai pendingin, harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi produk; dan
dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan.
- pengangkutan tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis, kecuali produk dikemas yang dapat melindungi produk.
(2) Standar teknik pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan
cara pemasaran yang baik paling sedikit terdiri atas:
dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan;
suhu selama pemasaran harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala;
kondisi penyimpanan produk selama pemasaran harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk;
sarana pemasaran Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan;
harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan;
sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi:
suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0°C (nol derajat celcius);
suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18°C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu
50 / 177
yang mudah dibaca;
penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi dan Mutu; dan
penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang.
pemasaran tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan
dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring.
