Pasal 92
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Standar teknik penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara penyimpanan Ikan yang baik paling sedikit terdiri atas:
- suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk Perikanan, meliputi:
suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es;
suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18°C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca;
suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara 0-5°C (nol sampai dengan lima derajat celcius);
suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang;
suhu penyimpanan Ikan hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidupnya atau tidak mempengaruhi keamanan produk; dan
suhu penyimpanan produk lainnya disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap keamanan produk.
produk akhir disimpan secara terpisah atau tidak boleh disatukan dengan penyimpanan Bahan Baku untuk mencegah terjadinya kontaminasi;
tempat penyimpanan harus saniter, terlindungi dari kontaminasi binatang pengganggu, dan dilakukan monitoring secara berkala;
penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan tanda/kode penyimpanan;
penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan label yang dipersyaratkan;
menerapkan sistem first in first out untuk mengatur siklus penyimpanan;
penyimpanan menggunakan Sistem Ketertelusuran dengan mendokumentasikan jenis produk dan kode produksi; dan
pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan.
