PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 91
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara pengemasan dan pelabelan yang baik paling sedikit terdiri atas:
proses pengemasan dan pelabelan dilakukan dengan cepat dan saniter;
harus dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah terjadinya kontaminasi dan penurunan Mutu;
cara/metode pengemasan dan pelabelan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan; dan
menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kesalahan.
