Pasal 90
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi Standar sanitasi paling sedikit terdiri atas:
mencegah terjadinya kontaminasi;
menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan dan berasal dari sumber yang tidak tercemar;
menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan;
mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik produk Hasil Perikanan;
sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi produk Pengolahan Ikan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala;
memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu pada saat melakukan pengolahan;
menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Pengolahan Ikan yang baik;
memperhatikan jenis produk dan peruntukannya serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan;
melakukan pengolahan pada bangunan UPI yang memiliki prasarana, sarana, dan fasilitas sesuai persyaratan; dan
menyediakan panduan penerapan teknik pengolahan yang terdokumentasikan.
48 / 177
