Pasal 89
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit harus
menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik.
(2) Cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:
mencegah terjadinya kontaminasi;
menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala;
menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup menangani dengan hati-hati dan tidak membuat Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin, menangani dengan cepat, dan menghindari peningkatan suhu; dan
menyediakan panduan penerapan teknik penanganan yang terdokumentasikan.
