PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 88
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
47 / 177
menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan kimia;
melakukan pengolahan pada ruangan pengolahan dan lingkungan yang higienis;
sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
menyediakan panduan penerapan higienis yang terdokumentasikan.
