Pasal 87
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan yang digunakan sebagai Bahan Baku harus memenuhi
Standar Mutu Bahan Baku Hasil Perikanan.
(2) Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas:
Bahan Baku dari unit Pembudidayaan Ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan Ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik;
Bahan Baku bermutu segar;
tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian;
tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia;
terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok/supplier, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan Ikan, alat penangkapan Ikan, nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, termonitor, dan terdokumentasikan; dan
memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari impor, paling sedikit memenuhi
ketentuan:
persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal;
terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku;
tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; dan
harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal.
(4) Persyaratan ambang batas residu antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memenuhi
persyaratan SNI, Standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan dan Pelabelan, Teknik Penyimpanan, dan Teknik Distribusi dan Pemasaran
