Pasal 86
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengacu pada:
SNI;
Standar internasional; atau
Standar lainnya yang dipersyaratkan perdagangan dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan penerapannya secara sukarela atau
diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui pemilikan sertifikat tanda SNI
dan/atau tanda kesesuaian.
(4) Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b khusus Hasil Perikanan untuk pangan
46 / 177
mengacu pada Codex Alimentarius Commission.
Bagian Kedua
Standar Bahan Baku
