PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 85
BAB 5 — ### STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
(1) Pelaku Usaha dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan.
(2) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui penerapan sistem
jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(3) Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Standar Bahan Baku;
Standar higienis, teknik penanganan, teknik pengolahan, teknik pengemasan dan pelabelan, teknik penyimpanan, dan teknik distribusi dan pemasaran;
Standar produk;
Standar prasarana, sarana, dan fasilitas;
Standar metode pengujian; dan
Standar kemasan dan label.
