PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 84
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Berdasarkan penetapan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan.
(3) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
fisiografi;
air sumber;
45 / 177
luas lahan dan perairan;
ketersediaan infrastruktur;
teknologi budi daya;
komoditas yang dibudidayakan; dan
kondisi sosial dan lingkungan.
Bagian Kesatu
Penerbitan Standar Laik Operasi
