Pasal 83
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah menetapkan potensi dan
Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI.
(2) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai
kewenangannya untuk menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI.
(3) Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Potensi Lahan Pembudidayaan
Ikan berdasarkan rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW.
(4) Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Alokasi Lahan Pembudidayaan
Ikan berdasarkan rencana detail tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW.
(5) Dalam hal RZWP-3-K belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, gubernur
menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZWP-3-K.
(6) Dalam hal RZ KSNT untuk pulau-pulau kecil terluar belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang
kawasan strategis nasional kawasan perbatasan negara, Menteri menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZ KSNT di pulau- pulau kecil terluar.
