Pasal 82
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Berdasarkan hasil penanganan Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan agar
tidak meluas, dilakukan pengendalian penyakit Ikan melalui:
surveilan dan/atau monitoring oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan;
analisis risiko oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan; dan
penanganan penyakit Ikan oleh pembudi daya ikan.
(2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data penyakit
berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
44 / 177
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data dan informasi
secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
(4) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
penyakit Ikan; dan
sifat bahaya Ikan.
(5) Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan:
oleh pembudi daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit;
sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat penyakit Ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyakit Ikan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
