Pasal 9
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa:
bangunan hunian;
bangunan keagamaan; dan
bangunan sosial dan budaya.
(2) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf b berupa:
Pelabuhan Perikanan;
alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan;
alat Pengolahan Ikan secara terapung;
karamba jaring apung;
struktur budi daya Laut;
instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan
terumbu buatan.
(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam.
(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf d berupa:
akomodasi;
jalan pelantar;
ponton wisata;
pelabuhan wisata;
titik labuh;
bangunan untuk kuliner; dan
taman bawah air.
(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
11 / 177
(5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa:
terowongan bawah Laut; dan
jembatan.
(7) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa:
krib (groin);
pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
revetmen;
tanggul Laut (sea dike);
tembok Laut (sea wall); dan
pemecah gelombang (breakwater).
(9) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa:
anjungan lepas Pantai;
anjungan apung;
anjungan bawah Laut;
Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa:
bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;
fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
pipa fluida lainnya.
(11) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa:
pembangkit listrik energi gelombang;
pembangkit listrik tenaga bayu;
pembangkit listrik tenaga surya terapung;
pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion);
pembangkit listrik energi pasang surut;
pembangkit listrik energi arus Laut;
kapal pembangkit listrik (mobile power plant);
12 / 177
bangunan penyangga kabel saluran udara;
kabel saluran udara;
kabel listrik bawah air;
fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
(12) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf l berupa:
alat pengumpulan data oseanografi;
bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
bangunan penelitian kelautan.
(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih.
(15) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Bagian Kedua
Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
