Pasal 10
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut;
pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
keamanan terhadap bencana di Laut;
keselamatan pelayaran;
pelindungan lingkungan;
pelindungan masyarakat; dan
wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan
berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang.
(3) Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan memperhatikan:
hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
wilayah penangkapan Ikan;
wilayah budi daya Perikanan;
13 / 177
kawasan pengolahan terapung;
keberadaan alur migrasi biota Laut;
keberadaan Kawasan Konservasi;
keberadaan spesies sedenter; dan/atau
keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan
memperhatikan:
riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
keberadaan sesar di dasar Laut;
keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memperhatikan keberadaan:
alur pelayaran;
ruang bebas;
koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah Laut;
jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota Laut;
perairan wajib pandu;
sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
sisa bangunan di Laut.
(6) Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan memperhatikan:
keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional;
ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil; dan/atau
akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan
memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
daerah latihan militer;
daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
daerah ranjau Laut.
