Pasal 8
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;
menempel atau tidak menempel pada daratan; dan
memiliki fungsi tertentu.
(2) Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
struktur keras atau struktur lunak.
(3) Kriteria berada di atas dan /atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
mengapung di permukaan Laut;
berada di kolom air; dan/atau
berada di dasar Laut.
(4) Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berupa:
bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
Perikanan;
pergaraman;
wisata bahari;
pelayaran;
perhubungan darat;
telekomunikasi;
10 / 177
pengamanan Pantai;
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
instalasi ketenagalistrikan;
pengumpulan data dan penelitian;
pertahanan dan keamanan;
penyediaan sumber daya air; dan
pemanfaatan air Laut selain energi.
