Pasal 78
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a disusun setiap
tahun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang meliputi:
susunan organisasi gugus tugas;
sistem peringatan dini;
sistem deteksi dini;
sistem respon dini; dan
standar operasional prosedur.
(2) Susunan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
gugus tugas nasional;
gugus tugas provinsi; dan
gugus tugas kabupaten/kota.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan
tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
(4) Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui diagnosa
suatu penyakit secara cepat dan tepat.
(5) Sistem respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk meminimalisasi dampak
Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat.
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang
berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggap darurat.
