Pasal 79
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b meliputi:
- membentuk organisasi gugus tugas;
43 / 177
tindakan peringatan dini;
tindakan deteksi dini; dan
tindakan respon dini.
(2) Pembentukan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh:
Menteri untuk gugus tugas nasional;
gubernur untuk gugus tugas provinsi; dan
bupati/wali kota untuk gugus tugas kabupaten /kota.
(3) Tindakan peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan
dan menyebarluaskan informasi gejala penyakit Ikan.
(4) Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
investigasi lapangan;
pengambilan sampel;
pengujian sampel; dan
pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.
(5) Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
pelaksanaan kebijakan tanggap darurat;
penanganan penyakit Ikan; dan
penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini.
