PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 77
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penanganan Wabah Penyakit Ikan dilakukan oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan melalui
tindakan tanggap darurat.
(2) Tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan tanggap darurat;
pelaksanaan tanggap darurat; dan
evaluasi tanggap darurat.
