Pasal 76
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan bertujuan untuk pencegahan dan
penanganan penyakit Ikan.
(2) Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
Menteri, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan lebih dari 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan gubernur; dan
gubernur, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan berada dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan bupati/wali kota.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat:
lokasi terinfeksi; dan
lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan.
(4) Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan wilayah yang ditemukan kasus
Wabah Penyakit Ikan.
(5) Lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
lokasi bebas secara historis; dan
lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian.
(6) Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan wilayah yang tidak
pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit Ikan.
(7) Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit Ikan, kemudian berdasarkan hasil surveilan dan monitoring sudah tidak ditemukan lagi.
42 / 177
Paragraf 4
Penanganan Wabah Penyakit Ikan dan Pengendalian Penyakit Ikan
