Pasal 75
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penetapan jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan didasarkan pada
pertimbangan tingkat keganasan atau patogenitas penyakit Ikan.
(2) Jenis penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penyakit Ikan penting; atau
penyakit Ikan tertentu.
(3) Penyakit Ikan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria:
41 / 177
mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
penyebarannya cepat;
menyebabkan kematian massal; dan
telah diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(4) Penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria:
mempunyai daya patogenitas yang tinggi;
penyebarannya cepat;
menyebabkan kematian massal; dan
belum diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
(5) Jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Penetapan Wabah Penyakit Ikan dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
