Pasal 70
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Mekanisme penebaran kembali jenis Ikan dilakukan melalui:
identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis Ikan yang terdapat di perairan tersebut;
penetapan jumlah yang ditebar disesuaikan dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber daya perairan;
penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi standar nasional dan/atau berasal dari hasil pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui proses aklimatisasi; dan
penebaran yang baik dilakukan pada saat intensitas cahaya rendah dan pada waktu permukaan air tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penebaran kembali jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
