Pasal 71
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan dengan memperhatikan:
umur Ikan konsumsi;
metode penangkapan; dan
kearifan lokal.
(2) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berumur minimal 3 (tiga) bulan.
(3) Metode penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
tidak merusak lingkungan;
tidak menimbulkan pencemaran; dan
tidak memutus siklus reproduksi Ikan.
(4) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bentuk pelindungan terhadap
sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun-temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
(5) Teknis pelaksanaan terhadap Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
