Pasal 69
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus memenuhi kriteria umum
sebagai berikut:
dalam lingkungan terkontrol;
populasi sumber daya ikan menurun;
kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar;
terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan;
tersedianya akses transportasi yang memadai; dan
terhindar dari potensi terjadi pencemaran.
(2) Perairan Indonesia yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
huruf a merupakan Laut teritorial dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus:
terlindungi; dan
berbentuk teluk dan relung.
(3) Sungai yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dengan
kriteria khusus:
aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun; dan
kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Danau yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dengan
kriteria khusus:
tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);
mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran;
untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis Ikan lainnya tidak boleh ditebar; dan
kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
(5) Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dan rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
huruf e yang akan dilakukan penebaran kembali dengan kriteria khusus:
tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); dan
kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
(6) Genangan air lainnya yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
huruf f dengan kriteria khusus:
tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi);
tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi; dan
kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
39 / 177
Mekanisme Penebaran Kembali
