PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 68
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
Wilayah penebaran kembali terhadap jenis Ikan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
perairan Indonesia;
sungai;
danau;
waduk;
rawa; dan
genangan air lainnya yang dapat diusahakan.
38 / 177
