Pasal 67
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
37 / 177
(1) Jenis Ikan yang akan ditebar kembali terdiri atas:
jenis Ikan asli; dan
jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia.
(2) Jenis Ikan asli yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria:
populasinya mulai menurun dan hampir punah walaupun teknologi pembenihannya sudah dikuasai;
tidak mengancam keanekaragaman hayati;
mempunyai pertumbuhan cepat;
disukai masyarakat setempat;
mempunyai harga jual yang baik; dan
mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.
(3) Jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dengan kriteria:
telah dilakukan pelepasan berdasarkan teknologi pembenihan yang sudah dikuasai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak mengancam keanekaragaman hayati, mematikan plasma nutfah asli, atau mengurangi mutu genetik plasma nutfah asli;
mempunyai pertumbuhan cepat;
disukai masyarakat setempat;
mempunyai harga jual yang baik; dan
mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.
(4) Jenis Ikan yang ditebar kembali berupa benih dan calon induk yang merupakan hasil Pembudidayaan
Ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Ikan yang akan ditebar kembali diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Wilayah Penebaran Kembali
