Pasal 66
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang
telah mendapatkan keputusan pelepasan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
ketersediaan dan distribusi;
konsistensi deskripsi, yang meliputi:
keunggulan fenotip dan genotip;
karakter reproduksi;
status kesehatan Ikan; dan
toleransi terhadap lingkungan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada keputusan pelepasan, Menteri melakukan penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
Paragraf 1
Jenis Ikan yang Akan Ditebar Kembali
