PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 65
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
Pemberian nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus memenuhi ketentuan:
- mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan;
36 / 177
tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu jenis dan/atau varietas;
tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada;
tidak menggunakan nama lambang Negara;
dapat menggunakan nama daerah, balai, unit pemuliaan, perusahaan, atau perorangan dengan singkatan;
tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf;
bukan merupakan merek dagang;
tidak menggunakan bahasa asing;
tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut;
tidak menggunakan tanda baca; dan
tidak menggunakan nama jenis, spesies, atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal.
