Pasal 64
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) meliputi:
keunggulan;
kelaikan edar;
kesesuaian jenis Ikan; dan
manfaat.
(2) Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
kecepatan pertumbuhan;
daya tahan terhadap penyakit Ikan;
daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan;
kecepatan berproduksi; dan
keseragaman ukuran.
(3) Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
bebas dari hama dan penyakit Ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit Ikan karantina;
tidak merusak lingkungan;
tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan
tidak membahayakan kesehatan manusia.
(4) Penilaian kesesuaian jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
kebenaran silsilah;
kebenaran deskripsi; dan
kebenaran metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(5) Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas:
aspek teknologi; dan
aspek ekonomi.
