PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 63
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Menteri setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) menetapkan
pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
(2) Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan;
deskripsi, yang terdiri atas:
taksonomi;
keunggulan fenotip dan genotip;
karakter reproduksi;
35 / 177
status kesehatan Ikan;
toleransi terhadap lingkungan; dan
sediaan induk.
- foto Ikan berwarna.
(3) Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan
karakteristik jenis Ikan.
