Pasal 62
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang, instansi Pemerintah,
atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan persyaratan paling sedikit:
naskah akademik; dan
usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
(3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:
hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2);
penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; dan
kebenaran silsilah deskripsi dan metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyusunan naskah akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
