Pasal 61
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
34 / 177
(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan,
panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan warna.
(2) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan,
toleransi lingkungan, dan analisis proksimat atau kualitas daging.
(3) Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c meliputi karakteristik Deoxyribonucleic
Acid (DNA) mengikuti metode Standar dengan parameter keragaman genetik dan heterosigositas.
(4) Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d meliputi ketahanan
terhadap penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri, dan virus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
