PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 60
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru
yang Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
uji fisik;
uji fisiologi;
uji genetik; dan
uji ketahanan penyakit.
