Pasal 53
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Kapal Perikanan selaku Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus
memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP.
(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah terpantau di pusat pemantauan Kapal
Perikanan diterbitkan SKAT dalam bentuk kartu elektronik.
(3) SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan.
(4) Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus;
wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan; dan
dilarang memindahkan Transmiter SPKP.
(5) Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dikecualikan dalam hal:
Transmiter SPKP rusak;
kapal dalam perbaikan (docking);
kapal tidak beroperasi; dan
keadaan kahar (force majeure).
