PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 52
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
31 / 177
(1) Menteri menetapkan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b melalui surat
persetujuan Penyedia SPKP.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administrasi.
(3) Surat persetujuan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima)
tahun sejak diterbitkan.
(4) Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa:
menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (ID) yang unik; dan
mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP.
