PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 51
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam melaksanakan SPKP, Menteri bertindak selaku Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a.
(2) Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
menyediakan dan mengoperasikan SPKP;
menyusun tata laksana penyelenggaraan SPKP;
menetapkan Penyedia SPKP;
melakukan pemantauan terhadap Kapal Perikanan;
menyediakan layanan akses pemantauan Kapal Perikanan melalui laman SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message services gateway); dan
melakukan analisis data SPKP.
