PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 54
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Prasarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d berupa Pusat Pemantauan Kapal
Perikanan.
(2) Pusat Pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ruangan yang memadai untuk meletakkan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP;
perangkat server untuk aplikasi dan basis data;
perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; dan
jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
32 / 177
