Pasal 5
BAB 2 — ### PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kajian perubahan:
status Zona Inti; dan/atau
kategori Kawasan Konservasi.
(2) Untuk mendukung penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melaksanakan Konsultasi
Publik.
(3) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi perubahan status
Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.
(4) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
