PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 4
BAB 2 — ### PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk
melakukan penelitian terpadu.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
