PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 6
BAB 2 — ### PERUBAHAN STATUS ZONA INTI
(1) Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
