Pasal 48
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka memenuhi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, perlu
didukung data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan Ikan dan pemindahan Ikan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan
Kapal Pengangkut Ikan melalui kegiatan pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
(3) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(4) Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh pemantau penangkapan Ikan dan pengangkutan Ikan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat mengenai:
Ikan hasil tangkapan;
daerah penangkapan Ikan;
waktu penangkapan Ikan;
jenis alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan; dan
kegiatan pemindahan Ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Penangkap Ikan
30 / 177
dan/atau ke Kapal Pengangkut Ikan yang diperbolehkan.
Bagian Kedua
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
