PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 49
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) SPKP digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh
Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Menteri.
(2) Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasang Transmiter SPKP sebelum
melakukan kegiatan Perikanan atau kegiatan pengangkutan Ikan hidup.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal latih perikanan dan
kapal penelitian/eskplorasi perikanan.
(4) Kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
