PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 47
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan,
Pemerintah melakukan pengumpulan data melalui log book penangkapan Ikan.
(2) Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Nakhoda secara manual
atau elektronik.
