Pasal 46
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta
29 / 177
meminimalisasi potensi konflik, Pemerintah melakukan penataan andon penangkapan Ikan.
(2) Penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma,
standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan
berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama penangkapan Ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
